Kejagung Mendalami Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian, Siap-Siap Saja
Kuntadi menjelaskan penyidik memerlukan informasi dari Musdhalifah terkait apakah regulasi atau kebijakan yang terbit sudah tepat atau belum.
Namun, penyidik belum masuk sampai pada keterlibatan Musdhalifah dalam merumuskan regulasi itu. "Kami belum sejauh itu," tegasnya. "Kami butuh informasi dia sebagai pihak yang tahulah tentang regulasi," tambahnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan melihat apakah kebijakan itu sudah tepat atau belum.
"Ini, kan, menyangkut kebetulan kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, penyidik masih mendalami apakah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam tersebut masuk kategori merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.
"Ini, kan, masih dalam proses. Titiknya saja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses, tetapi arahnya, kerangkanya sudah," ungkap Kuntadi.
Saat ini, tim penyidik sedang berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejagung mendalami kasus dugana korupsi impor garam di Kemenko Perekonomian. Proses masih berjalan.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana