Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril
Rabu, 29 Juni 2011 – 00:52 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku keliru dalam pembuatan surat keputusan (SK) pencekalan ke luar negeri kepada dua tersangka tindak pidana korupsi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Kejagung mengaku salah karena menggunakan Undang-undang (UU) No 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian yang sudah diganti.
"Memang ada kekeliruan dan sudah diperbaiki. Sudah selesai revisi dan sudah dikirim ke imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/6).
Menurut Rachmad, keputusan perpanjangan pencekalan itu bisa saja dilakukan karena dalam SK tersebut mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruan, dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Makanya, SK pencekalan itu diperbaiki dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Walau mengakui kesalahannya, Rachmad tetap menuntut Yusril meminta maaf. Pasalnya, Yusril telah mengeluarkan kata-kata kasar kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang disampaikan di depan umum. "Kita menyayangkan Yusril menyatakan hal demikian. Maka dari itu saya menghimbau supaya Yusril meminta maaf dan mencabut kata-katanya," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku keliru dalam pembuatan surat keputusan (SK) pencekalan ke luar negeri kepada dua tersangka tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur