Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril

Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril
Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril
Makanya lanjut Yusril, pencabutan SK tersebut harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah menjadi wilayah pengadilan. "Saya menggugat, makanya Jaksa Agung yang harus mempertahankan argumentasinya. Biarkan semuanya berjalan secara fair, sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah", tukasnya.

Yusril pun mengancam, apabila Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, mantan menteri sekretaris negara ini akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri. "Kalau Kejagung ngotot mau merubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," ujarnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku keliru dalam pembuatan surat keputusan (SK) pencekalan ke luar negeri kepada dua tersangka tindak pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News