Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril
Rabu, 29 Juni 2011 – 00:52 WIB
Makanya lanjut Yusril, pencabutan SK tersebut harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah menjadi wilayah pengadilan. "Saya menggugat, makanya Jaksa Agung yang harus mempertahankan argumentasinya. Biarkan semuanya berjalan secara fair, sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah", tukasnya.
Yusril pun mengancam, apabila Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, mantan menteri sekretaris negara ini akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri. "Kalau Kejagung ngotot mau merubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku keliru dalam pembuatan surat keputusan (SK) pencekalan ke luar negeri kepada dua tersangka tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal