Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril
Rabu, 29 Juni 2011 – 00:52 WIB

Kejagung Mengaku Salah Buat SK Pencekalan Yusril
Makanya lanjut Yusril, pencabutan SK tersebut harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah menjadi wilayah pengadilan. "Saya menggugat, makanya Jaksa Agung yang harus mempertahankan argumentasinya. Biarkan semuanya berjalan secara fair, sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah", tukasnya.
Yusril pun mengancam, apabila Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, mantan menteri sekretaris negara ini akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri. "Kalau Kejagung ngotot mau merubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku keliru dalam pembuatan surat keputusan (SK) pencekalan ke luar negeri kepada dua tersangka tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- Dokter Julita Lea Lestari Kembangkan Terapi Modul Sobat untuk Bantu Anak Autisme