Kejagung Menunggu Kelengkapan Bukti Pelanggaran HAM Berat
jpnn.com, BOGOR - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jajarannya masih menunggu kelengkapan bukti pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Prasteyo, saat ini jajarannya masih terus meneliti hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, kelengkapan bukti menjadi penentu apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Bukti itu macam-macam. Ada saksi, ahli, ada surat-surat, dan ada petunjuk. Tentunya harus dikumpulkan dengan baik," kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/6).
Khusus pelanggaran HAM berat, proses penyelidikannya berada di Komnas HAM. Karenanya, Kejagung harus meneliti bukti-bukti yang telah diserahkan oleh lembaga tersebut untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau belum.
"Kami tentunya mengharapkan kelengkapan itu. Karena kalau tidak, hasilnya pun enggak maksimal bahkan akan menghadapi kegagalan ketika menghadapi pengadilan," jelasnya.
Saat ditanya kasus mana saja yang menjadi prioritas, politikus NasDem ini mengaku mencermati terlebih dahulu peristiwa yang terajadi setelah adanya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.
Solusi lain adalah menempuh penyelesaian non-yudisial yang sedang dibicarakan pemerintah dengan berbagai pihak.(fat/jpnn)
Menurut Jaksa Agung, jajarannya masih menunggu kelengkapan bukti pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik