Kejagung Meralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status Indra Kenz sebagai tersangka yang sempat tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan saat ini Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan atau investasi bodong aplikasi Binomo.
Baca Juga: Pemkot Pagaralam Dirundung Duka, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Ada ralat, ya,” kata Leonard ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/2).
Eben menyebut SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," ujar mantan Wakajati Papua Barat itu.
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) ini.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Jumat 18 Februari 2022.
Kejagung memastikan Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan