Kejagung Meralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka
Kamis, 24 Februari 2022 – 16:39 WIB

Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketidakhadiran Indra Kenz lantaran tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Padahal yang bersangkutan telah dijadwalkan diperika pukul 10.00 WIB.
"Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat di luar negeri," kata Ahmad. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejagung memastikan Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM