Kejagung Minta Bantuan Deplu
Lacak Hartono Tanoe di Singapura
Selasa, 13 Januari 2009 – 00:40 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM terhenti terlalu lama. Kejaksaan meminta bantuan Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk mengecek kebenaran sakitnya Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), di Singapura. Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD yang menjadi tersangka, menyebutkan dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar dianggap lunas.
’’Ada surat ke Deplu untuk menanyakan apa benar dia dirawat di sana (Singapura) melalui KBRI,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Senin (12/1). Dia mengaku telah meneken surat tersebut untuk dikirim ke kantor Deplu.
Baca Juga:
Hartono merupakan saksi dalam kasus sisminbakum. Dia dicekal sejak 24 Desember 2008. Menurut Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD, kliennya berobat ke Singapura sebelum dikenai status cekal.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap