Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC

Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC
Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memastikan berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus penyimpangan dana pengelolaan hasil penjualan saham Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim). Angka Rp 576 miliar yang sempat dirilis Pidana Khusus Kejagung saat menahan Direktur Utama (Dirut) serta Direktur Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, akhirnya diakui baru nilai kerugian sementara. Untuk pastinya, Kejagung disebutkan masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Permohonan auditnya sudah kita ajukan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, saat dihubungi JPNN, Sabtu (5/6). Dijelaskan pula, kerugian negara adalah salah satu dasar ada tidaknya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pengacara Anung, Ainuddin, sempat mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disebut kejaksaan. Sebab menurutnya, seluruh uang penjualan 5 persen saham KPC itu ada, serta bisa dipertanggungjawabkan. Ainuddin juga sempat mempersoalkan kenapa penyidik memaksakan menjerat kliennya dengan sangkaan korupsi. Menurutnya, Anung bukanlah pimpinan perusahaan daerah atau sejenisnya, tetapi Dirut yang tunduk dan tugasnya selalu dilaporkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan begitu, menurut Ainuddin, kasus KTE lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata, sebab tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Didiek mengatakan sah-sah saja bantahan seperti itu muncul. Yang pasti katanya, begitu suatu kasus dinaikkan menjadi penyidikan, maka bagi jaksa penyidik berarti pidananya sudah terjadi. "Penyidik tinggal mencari alat bukti yang menguatkan itu apa," jelasnya lagi.

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memastikan berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus penyimpangan dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News