Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC
Sabtu, 05 Juni 2010 – 19:31 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memastikan berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus penyimpangan dana pengelolaan hasil penjualan saham Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim). Angka Rp 576 miliar yang sempat dirilis Pidana Khusus Kejagung saat menahan Direktur Utama (Dirut) serta Direktur Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, akhirnya diakui baru nilai kerugian sementara. Untuk pastinya, Kejagung disebutkan masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menanggapi hal tersebut, Didiek mengatakan sah-sah saja bantahan seperti itu muncul. Yang pasti katanya, begitu suatu kasus dinaikkan menjadi penyidikan, maka bagi jaksa penyidik berarti pidananya sudah terjadi. "Penyidik tinggal mencari alat bukti yang menguatkan itu apa," jelasnya lagi.
"Permohonan auditnya sudah kita ajukan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, saat dihubungi JPNN, Sabtu (5/6). Dijelaskan pula, kerugian negara adalah salah satu dasar ada tidaknya tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Sebelumnya, pengacara Anung, Ainuddin, sempat mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disebut kejaksaan. Sebab menurutnya, seluruh uang penjualan 5 persen saham KPC itu ada, serta bisa dipertanggungjawabkan. Ainuddin juga sempat mempersoalkan kenapa penyidik memaksakan menjerat kliennya dengan sangkaan korupsi. Menurutnya, Anung bukanlah pimpinan perusahaan daerah atau sejenisnya, tetapi Dirut yang tunduk dan tugasnya selalu dilaporkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan begitu, menurut Ainuddin, kasus KTE lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata, sebab tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memastikan berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus penyimpangan dana
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan