Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC

Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC
Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC
Tak hanya soal nilai kerugian, lanjut Didiek, penyidik juga belum bisa memastikan di mana tempat persidangan terhadap Anung dan Apidian, apakah di Jakarta atau Kaltim. "Kita masih menunggu hasil kerja penyidik. Mereka belum ekspos lagi. Apakah mungkin disidang di sana (Kaltim) atau di sini (Jakarta)," tambah Didiek. Penetapan tempat sidang menjadi penting, karena mayoritas saksi tinggal di Samarinda atau Sangatta, Kutim.

Disebutkan pula, sampai kemarin penyidik juga belum menerima permohonan penangguhan dari Anung atau Apidian. "Pengembalian uang kerugian negara juga belum ada," tambah Didiek pula.

Anung dan Apidian ditahan saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu (26/5) lalu. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, keduanya kemungkinan besar dijerat dengan sangkaan telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya orang lain atau korporasi, sesuai Pasal 2 dan atau 3 UU Korupsi. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa memastikan berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus penyimpangan dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News