Kejagung Minta Keterangan Kwik dan JK
Hasil Ekspose Perkara Korupsi Sisminbakum
Kamis, 30 Desember 2010 – 08:10 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Hal itu merupakan kesimpulan dari hasil gelar ekspose (gelar perkara) kasus Sisminbakum di gedung Kejagung, Rabu (29/12).
Ekspose yang berlangsung tertutup dilakukan di depan Jaksa Agung Basrief Arief dan jajaran pimpinan Kejagung. Ekspose juga diikuti oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Jasman Pandjitan, Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Faried Haryanto, dan penyidik pidana khusus Kejagung.
Baca Juga:
Dalam ekspos, kejaksaan mempertimbangkan memeriksa saksi-saksi yang pernah diajukan oleh Yusril. "Dulu ada permintaan dari Pak Yusril untuk menambah beberapa keterangan saksi. Kalau itu bisa akan kita akomodir," papar Wakil Jaksa Agung Darmono sebelum meninggalkan kantornya, kemarin.
Saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla. Menurut Darmono, rencana memeriksa dua mantan pejabat itu merupakan perintah undang-undang, yakni pasal 116 KUHAP. "Untuk melengkapi (berkas) dan menguatkan pembuktian pemberkasan," terang mantan JAM Pengawasan itu.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024