Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc
Kamis, 11 September 2008 – 10:33 WIB
JAKARTA - Nasib kasus Talangsari diprediksi akan seperti kasus-kasus pelanggaran berat HAM sebelumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa penanganan kasus pelanggaran berat HAM memerlukan pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu. Selain itu, disebutkan bahwa korban pengusiran 77 orang, perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan korban penganiayaan 229 orang. Rencananya, Selasa (16/9) Komnas akan menyerahkan hasil penyelidikan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan.
”Kendalanya tetap karena belum adanya pengadilan HAM ad hoc,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di gedung Kejagung Rabu (10/9). Pengadilan HAM ad hoc, menurut dia, amat penting berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan. ’’Kalau mau ada penyitaan, penggeladahan, izin ke siapa,’’ tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, tim penyelidik Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, pengusiran, dan penganiayaan dalam kasus Talangsari. Hal itu berarti memenuhi unsur pelanggaran berat HAM sesuai dengan pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam laporan penyelidikan setebal 562 halaman itu disebutkan, 130 warga sipil tewas akibat peristiwa Talangsari.
Baca Juga:
Marwan mengungkapkan, pengadilan HAM ad hoc dibentuk oleh presiden atas usul DPR. Bukankah Kejagung bisa mengambil inisiatif untuk mengajukan ke DPR?
JAKARTA - Nasib kasus Talangsari diprediksi akan seperti kasus-kasus pelanggaran berat HAM sebelumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa
BERITA TERKAIT
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Tatap 2025, TEKAD Dukung BUMDes Perkuat Program Makan Gizi Gratis
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Netizen Ragukan Bayi Rauf Tertukar, Polri Masih Tunggu Hasil Tes DNA