Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc
Kamis, 11 September 2008 – 10:33 WIB
![Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc
’’Kami sudah sering bicara. Di pihak-pihak lain, ada pertimbangan lain atau apa. Kalau kami, nggak masalah,’’ jawab mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Dia mengharapkan hasil penyelidikan Komnas HAM sudah lengkap. ’’Jangan sampai merepotkan kami,’’ katanya. Dia lantas memberikan contoh kasus Mei 1998. Di sana disebutkan adanya seorang yang menjadi korban dari seorang laki-laki berbadan tegap dan berambut cepak. ”Itu siapa. Kan banyak orang seperti itu,’’ jelasnya.
Kasus Talangsari bermula saat sekelompok warga dari Solo, Bandung, Jakarta, dan sekitar Lampung berpindah ke Talangsari, Lampung, pada akhir 1988 hingga awal 1989. Di sana warga disambut Warsidi sebagai pemimpin pengajian. Kedatangan warga juga direspons camat Way Jepara. Camat meminta Warsidi melaporkan pendatang baru itu. Namun, permintaan itu tidak direspons. Sejak itu, kelompok Warsidi yang ingin menegakkan syariat Islam tersebut diawasi.
Pada 6 Februari 1989, pecah konflik pertama antara pengikut Warsidi dan aparat. Danramil 41121 Way Jepara Kapten Sutiman terbunuh. Esoknya, tindakan warga tersebut direspons aparat keamanan hingga akhirnya jatuh korban di kalangan warga. (fal/agm)
JAKARTA - Nasib kasus Talangsari diprediksi akan seperti kasus-kasus pelanggaran berat HAM sebelumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat