Kejagung Minta PNG Beri Klarifikasi soal Djoko Tjandra
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Papua Nugini menyusul munculnya kabar bahwa buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Soegiarto Tjandra telah menjadi warga negara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kesimpangsiuran berita soal keberadaan Djoko Tjandra yang sudah hampir 4 tahun ini tak jelas.
"Kemarin malah ada berita status kewarganegaraannya ditolak pemerintah Papua Nugini. Kami belum dapat informasi resmi, kita masih nunggu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, dicegat wartawan selepas salat Jumat (29/6).
Djoko Tjandra merupakan terpidana BLBI untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby pada 9 Juni 2009.
Kepergian bekas Direktur PT Era Giat Prima itu tepat sehari sebelum munculnya putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Selain hukuman badan, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Papua Nugini menyusul munculnya kabar bahwa buron kasus Bantuan
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa