Kejagung Minta PNG Beri Klarifikasi soal Djoko Tjandra
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:28 WIB
Lama tak terdengar kabarnya, awal Juni ini muncul berita bahwa negara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua tersebut telah resmi memberikan status kewarganegaraan pada Djoko Tjandra. Djoko termasuk dalam beberapa warga negara asing yang mendapat status warga negara dari Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Papua Nugini, Ano Pala memberi alasan tentang status kewarganegaraan PNG bagi Djoko Tjandra. Dalam wawancara dengan radio Australia, Ano Pala menyebut Djoko Tjandra bukan buron, penjahat atau telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Papua Nugini menyusul munculnya kabar bahwa buron kasus Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?