Kejagung Minta PNG Pulangkan Buron Djoko Tjandra
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan pemulangan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar Djoko Tjandra dari Papua Nugini (PNG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pemerintah bakal menyurati otoritas keamanan PNG untuk membicarakan ekstradisi Djoko Tjandra.
"Secepatnya, pokoknya kita tidak tinggal diam, kita proaktif. Ini terkait koordinasi antara kita dan mereka (PNG) dalam rangka proses pemulangan itu," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Jakarta.
Andhi mengatakan, Indonesia dan PNG tengah menyusun draf perjanjian ekstradisi. "Sejauh ini pelaksanaan perjanjian ekstradisi masih dalam tahap komunikasi," ujar Andhi.
Andhi menjelaskan, surat yang akan segera dikirim pemerintah Indonesia merupakan surat balasan terhadap surat yang dilayangkan pemerintah PNG. Dia mengungkapkan, isi jawaban di dalam surat tersebut berhubungan dengan sejumlah opsi untuk proses memulangkan Djoko yang juga direktur PT Era Giat Prima (EGP).
Selain itu, dia mengutarakan bahwa di dalam surat yang sama, pemerintah akan menjelaskan bahwa Djoko telah diputus bersalah berdasar ketentuan hukum di Indonesia dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (dod/c10/agm)
JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan pemulangan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar Djoko Tjandra dari Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri
- Long Storage jadi Cara Pemkot Tangsel Kendalikan Banjir