Kejagung Mulai Intensifkan Periksa Pejabat Kolaka
Kamis, 21 Juli 2011 – 23:44 WIB
Sementara itu, Buhari Matta belum diperiksa oleh Kejagung karena surat izin pemeriksaannya masih tengah ditelaah di Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebelumnya, Jampidus Andhi Nirwanto surat izin belum dikirim ke presiden karena pihaknya masih melakukan telaah terhadap kerugian negara.
Baca Juga:
"Belum, Sebab salah satu syarat dikeluarkannya izin, harus ada perhitungan kerugian negara. Itu prosedurnya. Kita maunya kalo sudah dikirim, tidak ada masalah lagi," katanya. Andhi juga meminta untuk tidak mempercayai isu bahwa Buhari
segera diperiksa karena surat izin pemeriksaan dari presiden belum diusul.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta sebagai tersangka. Sangkaannya, dia diduga kuat telah melakukan korupsi karena mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, Buhari dijadikan tersangka karena diduga menerima uang lebih dari Rp 5 miliar dari rekanan. Rekanan tersebut adalah Atto Sakmiwata Sampetoding, namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak menyebut nama perusahaannya. Berdasar informasi dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, lanjut Noor, kasus ini bermula dari terbitnya KP biji nikel di areal kawasan TWAL.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani langsung kasus pertambangan Pulau Lemo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari