Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Kendati MK Hapus Mekanisme Banding
Minggu, 09 Desember 2012 – 12:43 WIB

Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) nekat mengajukan banding alias keberatan atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus aturan yang mejadi dasar upaya hukum tersebut.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa putusan hakim Suko Harsono di luar kewenangan hakim praperadilan. Hakim Suko menyatakan bahwa penetapan karyawan Chevron Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka tidak sah. Padahal, itu berarti Suko sudah masuk ke substansi perkara. ’’Sidang praperadilan hanya membahas proses penyidikan tepat atau tidak,’’ kata Basrief.
Baca Juga:
Karena itu, Basrief memilih untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Basrief mengakui bahwa Pasal 77 KUHAP tentang banding dalam sidang praperadilan sudah dihapus oleh MK. Namun, kata dia, bukan berarti keberatan tidak bisa diproses. ’’Kalau hakim melampauai kewenangan lalu siapa yang memberi jalan keluar, memberikan putusan" Kami serahkan saja ke pengadilan yang lebih tinggi,’’ katanya.
Sebelumnya, pengacara Chevron Maqdir Ismail menuding bahwa upaya Kejagung untuk mengajukan banding (atau dalam istilah praperadilan adalah keberatan) tidak tepat. Pasalnya, MK sudah menghapus mekanisme tersebut dengan alasan tidak sesuai asa peradilan yang cepat. ’’Seharusnya Kejagung sudah tahu hal itu,’’ katanya.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) nekat mengajukan banding alias keberatan atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan