Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Kendati MK Hapus Mekanisme Banding
Minggu, 09 Desember 2012 – 12:43 WIB

Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiadji. Dia menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan menolak memori banding jika Kejagung mengajukannya. ’’Itu kami masih belum tahu,’’ katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, empat karyawan Chevron memenangkan gugatan praperadilan. Hakim meminta Kejagung melepaskan para tersangka yang ditahan dengan alasan persyaratan penahanan tidak terpenuhi. Hakim Suko tidak hanya membebaskan penahanan. Dia justru kebablasan hingga menyatakan penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah. (aga)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) nekat mengajukan banding alias keberatan atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?