Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Kendati MK Hapus Mekanisme Banding
Minggu, 09 Desember 2012 – 12:43 WIB
Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiadji. Dia menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan menolak memori banding jika Kejagung mengajukannya. ’’Itu kami masih belum tahu,’’ katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, empat karyawan Chevron memenangkan gugatan praperadilan. Hakim meminta Kejagung melepaskan para tersangka yang ditahan dengan alasan persyaratan penahanan tidak terpenuhi. Hakim Suko tidak hanya membebaskan penahanan. Dia justru kebablasan hingga menyatakan penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah. (aga)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) nekat mengajukan banding alias keberatan atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau