Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron

Kendati MK Hapus Mekanisme Banding

Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiadji. Dia menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan menolak memori banding jika Kejagung mengajukannya. ’’Itu kami masih belum tahu,’’ katanya.

Seperti diketahui, empat karyawan Chevron memenangkan gugatan praperadilan. Hakim meminta Kejagung melepaskan para tersangka yang ditahan dengan alasan persyaratan penahanan tidak terpenuhi. Hakim Suko tidak hanya membebaskan penahanan. Dia justru kebablasan hingga menyatakan penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah. (aga)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) nekat mengajukan banding alias keberatan atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News