Kejagung Ngotot Jerat Indosat, APJII Surati SBY
Selasa, 08 Januari 2013 – 18:35 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Para Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel Pangerapan mengaku prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kerjasama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz. Betapa tidak, proses itu dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet. Selain itu, kata Samuel, proses hukum itu dipastikan akan menghambat target pemerintah atas penyediaan akses internet bagi masyarakat luas.
"Saya tidak tahu ini manuver apalagi yang dilakukan kejagung. Apalagi soal tuduhan kejahatan korporasi, saya benar-benar tidak tahu. Karena semua orang, khususnya masyarakat telekomunikasi menganggap hal itu terang benderang. Kasus ini sama sekali tidak bermasalah," kata Samuel Pangerapan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/1).
Samuel Pangerapan juga mempertanyakan sikap Kejagung yang memaksakan menjerat Indosat. Padahal, kata dia, langkah itu justru menimbulkan ketidakpastian di dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet. Karena itu, APJII menyurati ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mempertanyakan kasus ini.
"Kami mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan kasus ini? Mengapa Kejagung begitu ngotot mengusut kasus ini. Padahal Menkominfo sudah menyatakan tidak bermasalah," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Para Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel Pangerapan mengaku prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi