Kejagung Ngotot Jerat Indosat, APJII Surati SBY

Kejagung Ngotot Jerat Indosat, APJII Surati SBY
Kejagung Ngotot Jerat Indosat, APJII Surati SBY
Disebutkan, kini APJII menunggu tanggapan dari Presiden terkait persoalan ini. Bila memang hasilnya mengikuti alur permainan kejagung dengan menghukum dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan dua korporasi, berarti proses hukum ini cenderung menghambat dan kontraproduktif dengan target pemerintah.

"Dampaknya, tentu akan mengganggu lebih dari 250 ISP dan 8 perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Karenanya kami menunggu tanggapan Presiden SBY," pungkasnya.

Sekadar informasi, APJII dan komponen masyarakat telekomunikasi sudah menggelar pernyataan bersama. Menkominfo , BRTI dan Mastel juga menyatakan kasus ini tidak bermasalah karena tidak melanggar amanah Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001 tentang Telekomunikasi.  Namun, Kejagung tetap melanjutkan pengusutan kasus ini dan  menetapkan Indosat dan IM2 tersangka dengan tuduhan kejahatan korporasi.(fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bukan untuk Gagah-gagahan

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Para Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel Pangerapan mengaku prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News