Kejagung Ngotot Jerat Indosat, APJII Surati SBY
Selasa, 08 Januari 2013 – 18:35 WIB
Disebutkan, kini APJII menunggu tanggapan dari Presiden terkait persoalan ini. Bila memang hasilnya mengikuti alur permainan kejagung dengan menghukum dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan dua korporasi, berarti proses hukum ini cenderung menghambat dan kontraproduktif dengan target pemerintah.
Baca Juga:
"Dampaknya, tentu akan mengganggu lebih dari 250 ISP dan 8 perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Karenanya kami menunggu tanggapan Presiden SBY," pungkasnya.
Sekadar informasi, APJII dan komponen masyarakat telekomunikasi sudah menggelar pernyataan bersama. Menkominfo , BRTI dan Mastel juga menyatakan kasus ini tidak bermasalah karena tidak melanggar amanah Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001 tentang Telekomunikasi. Namun, Kejagung tetap melanjutkan pengusutan kasus ini dan menetapkan Indosat dan IM2 tersangka dengan tuduhan kejahatan korporasi.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Para Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel Pangerapan mengaku prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi