Kejagung Ngotot Jerat Indosat, APJII Surati SBY
Selasa, 08 Januari 2013 – 18:35 WIB
Disebutkan, kini APJII menunggu tanggapan dari Presiden terkait persoalan ini. Bila memang hasilnya mengikuti alur permainan kejagung dengan menghukum dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan dua korporasi, berarti proses hukum ini cenderung menghambat dan kontraproduktif dengan target pemerintah.
Baca Juga:
"Dampaknya, tentu akan mengganggu lebih dari 250 ISP dan 8 perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Karenanya kami menunggu tanggapan Presiden SBY," pungkasnya.
Sekadar informasi, APJII dan komponen masyarakat telekomunikasi sudah menggelar pernyataan bersama. Menkominfo , BRTI dan Mastel juga menyatakan kasus ini tidak bermasalah karena tidak melanggar amanah Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001 tentang Telekomunikasi. Namun, Kejagung tetap melanjutkan pengusutan kasus ini dan menetapkan Indosat dan IM2 tersangka dengan tuduhan kejahatan korporasi.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Para Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel Pangerapan mengaku prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi