Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:44 WIB

Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi tersebut diperkirakan kabur ke berbagai negara mulai dari Tiongkok, Vietnam, Singapura, Australia hingga memilih hidup berpindah ke berbagai negera atau mobile, untuk menghindari pengejaran aparat berwajib Indonesia maupun Interpol. "Mobilitas mereka cepat, dan berusaha bergerak supaya menyulitkan orang yang mencari," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (12/8).
Sebagian besar buron terkena tuduhan korupsi dalam kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berlangsung sebelum zaman reformasi lalu. Seperti saja, Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Utama Bank Surya yang dipidana selama seumur hidup karena terlibat kasus BLBI senilai Rp 1,5 triliun, termasuk pula Wakil Komisaris Utama Bank Surya, Bambang Soetrisno.
Baca Juga:
Nama lain, terpidana kasus BLBI Bank Global yang dilakukan Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura, serta banyak lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta