Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:44 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi tersebut diperkirakan kabur ke berbagai negara mulai dari Tiongkok, Vietnam, Singapura, Australia hingga memilih hidup berpindah ke berbagai negera atau mobile, untuk menghindari pengejaran aparat berwajib Indonesia maupun Interpol. "Mobilitas mereka cepat, dan berusaha bergerak supaya menyulitkan orang yang mencari," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (12/8).
Sebagian besar buron terkena tuduhan korupsi dalam kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berlangsung sebelum zaman reformasi lalu. Seperti saja, Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Utama Bank Surya yang dipidana selama seumur hidup karena terlibat kasus BLBI senilai Rp 1,5 triliun, termasuk pula Wakil Komisaris Utama Bank Surya, Bambang Soetrisno.
Baca Juga:
Nama lain, terpidana kasus BLBI Bank Global yang dilakukan Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura, serta banyak lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi
BERITA TERKAIT
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya