Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor

Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi tersebut diperkirakan kabur ke berbagai negara mulai dari Tiongkok, Vietnam, Singapura, Australia hingga memilih hidup berpindah ke berbagai negera atau mobile, untuk menghindari pengejaran aparat berwajib Indonesia maupun Interpol.

Sebagian besar buron terkena tuduhan korupsi dalam kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berlangsung sebelum zaman reformasi lalu. Seperti saja, Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Utama Bank Surya yang dipidana selama seumur hidup karena terlibat kasus BLBI senilai Rp 1,5 triliun, termasuk pula Wakil Komisaris Utama  Bank Surya, Bambang Soetrisno.

Nama lain, terpidana kasus BLBI Bank Global yang dilakukan Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura, serta banyak lagi.

"Mobilitas mereka cepat, dan berusaha bergerak supaya menyulitkan orang yang mencari," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (12/8).

JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News