Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor

Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Selain meminta pertolongan Interpol, kejaksaan juga mengajukan ekstradisi kepada pemerintah tempat buron tersebut tinggal, seperti Adrin Kiki kini bermukim di Australia. "Kita kan juga sedang mengajukan upaya judicial review (aset Adrian). Sidangnya 9 dan 10 September nanti," ungkap Darmono.

Ditanya kenapa perburuan terhadap 24 buron berlangsung belasan tahun, sedang Nazaruddin tak lebih dari 3 bulan. Menurut Darmono, ini  disebabkan banyak pihak yang berkepentingan sehingga yang mencarinya pun lebih banyak. Alasan lain, Nazaruddin kabur belum terlalu lama.

"Jadi begitu muncul langsung diikuti. Semuanya kebetulan, dan apesnya lagi dia cepat ketangkap," ujarnya.

Pada saatnya nanti, Darmono meyakini, semua buron itu akan tertangkap. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News