Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:44 WIB

Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Selain meminta pertolongan Interpol, kejaksaan juga mengajukan ekstradisi kepada pemerintah tempat buron tersebut tinggal, seperti Adrin Kiki kini bermukim di Australia. "Kita kan juga sedang mengajukan upaya judicial review (aset Adrian). Sidangnya 9 dan 10 September nanti," ungkap Darmono.
Ditanya kenapa perburuan terhadap 24 buron berlangsung belasan tahun, sedang Nazaruddin tak lebih dari 3 bulan. Menurut Darmono, ini disebabkan banyak pihak yang berkepentingan sehingga yang mencarinya pun lebih banyak. Alasan lain, Nazaruddin kabur belum terlalu lama.
"Jadi begitu muncul langsung diikuti. Semuanya kebetulan, dan apesnya lagi dia cepat ketangkap," ujarnya.
Pada saatnya nanti, Darmono meyakini, semua buron itu akan tertangkap. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi