Kejagung Ogah Tangani Kasus HAM Berat
Kamis, 10 Desember 2009 – 19:36 WIB
JAKARTA—Banyaknya terdakwa perkara pelanggaran HAM berat yang bebas di pengadilan, membuat kejaksaan berpikir duakali, untuk mengajukan perkara serupa ke pengadilan. Hal ini yang dijadikan alasan Jaksa Agung Hendarman Supanji terkait mandeknya penanganan sejumlah perkara pelanggaran HAM berat. Seperti kasus Trisakti dan Semanggi yang kini seolah di petieskan.
''Kita ini kan punya pengalaman, ngajukan HAM (kasus HAM) Tim-tim, Tanjung Priok, kan bebas. Kan itu biaya semua, ada anggarannya. Kita tidak punya keinginan seperti itu, '' ujar Hendarman menjawab pertanyaan wartawan terkait komitmen Kejagung tentang penegakan HAM. Pernyataan itu berkaitan dengan hari HAM se-dunia yang jatuh pada Kamis (10/12).
Baca Juga:
Hendarman menytkan tak ingin pengalaman itu terulang saat mengajukan perkara-perkara HAM berat di pengadilan. ''Keledai saja tidak ingin terantuk untuk kedua kali kok, ya to?'' ujarnya.
Namun demikian, ujar Hendarman, dirinya tetap berkomitmen menegakkan HAM. Namun dalam penegakkannya, ia tak ingin melanggar undang-undang yang berlaku.
JAKARTA—Banyaknya terdakwa perkara pelanggaran HAM berat yang bebas di pengadilan, membuat kejaksaan berpikir duakali, untuk mengajukan perkara
BERITA TERKAIT
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025