Kejagung Oper Kasus Indover ke KPK
Komisaris BI Dinilai Tak Terlibat
Kamis, 29 Januari 2009 – 02:40 WIB
JAKARTA – Kasus Bank Indover yang cukup berliku menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat tangan. Hal itu terbukti dari upaya Kejagung yang mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus penutupan bank milik Bank Indonesia (BI) tersebut. Menurut Marwan, setelah dilakukan gelar perkara, ternyata ditemukan adanya ketentuan internal Bank Indonesia (BI) bahwa pengelolaan dana di bawah USD 5 juta merupakan otoritas internal Bank Indover. Karena itu, pengelolaan dana tersebut tidak memerlukan persetujuan dari BI selaku komisaris. ’’Artinya, unsur indikasi keterlibatan komisaris BI gugur sudah,’’ terang dia.
Kejagung mengaku sudah tidak bisa mengupayakan mengusut kasus tersebut. ’’Kalau KPK minta, kami serahkan,’’ kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy ketika ditemui di kantornya, Rabu (28/1). Marwan menjelaskan, Kejagung mengalami kesulitan mengusut karena lokasi kejadian perkara berada di Belanda. Kejaksaan juga belum bisa mengusut kasus tersebut karena masih terbentur masalah perbedaan hukum antara Belanda dan Indonesia.
Menurut ketentuan perundangan di Indonesia, pengucuran dana di Bank Indover diduga merugikan keuangan negara kurang lebih USD 3 juta sehingga tergolong tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam sistem hukum Belanda, tindakan itu tergolong perkara perdata. ’’Kejaksaan sudah mentok, mau bagaimana lagi,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus Bank Indover yang cukup berliku menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat tangan. Hal itu terbukti dari upaya Kejagung
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK