Kejagung Oper Kasus Indover ke KPK
Komisaris BI Dinilai Tak Terlibat
Kamis, 29 Januari 2009 – 02:40 WIB
JAKARTA – Kasus Bank Indover yang cukup berliku menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat tangan. Hal itu terbukti dari upaya Kejagung yang mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus penutupan bank milik Bank Indonesia (BI) tersebut. Menurut Marwan, setelah dilakukan gelar perkara, ternyata ditemukan adanya ketentuan internal Bank Indonesia (BI) bahwa pengelolaan dana di bawah USD 5 juta merupakan otoritas internal Bank Indover. Karena itu, pengelolaan dana tersebut tidak memerlukan persetujuan dari BI selaku komisaris. ’’Artinya, unsur indikasi keterlibatan komisaris BI gugur sudah,’’ terang dia.
Kejagung mengaku sudah tidak bisa mengupayakan mengusut kasus tersebut. ’’Kalau KPK minta, kami serahkan,’’ kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy ketika ditemui di kantornya, Rabu (28/1). Marwan menjelaskan, Kejagung mengalami kesulitan mengusut karena lokasi kejadian perkara berada di Belanda. Kejaksaan juga belum bisa mengusut kasus tersebut karena masih terbentur masalah perbedaan hukum antara Belanda dan Indonesia.
Menurut ketentuan perundangan di Indonesia, pengucuran dana di Bank Indover diduga merugikan keuangan negara kurang lebih USD 3 juta sehingga tergolong tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam sistem hukum Belanda, tindakan itu tergolong perkara perdata. ’’Kejaksaan sudah mentok, mau bagaimana lagi,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus Bank Indover yang cukup berliku menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat tangan. Hal itu terbukti dari upaya Kejagung
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online