Kejagung Oper Kasus Indover ke KPK
Komisaris BI Dinilai Tak Terlibat
Kamis, 29 Januari 2009 – 02:40 WIB

Kejagung Oper Kasus Indover ke KPK
Bank Indover ditutup Pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena gagal bayar atas kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo USD 92 juta (USD 67,5 juta plus EUR 18 juta). Bangkrutnya Indover ditengarai akibat kredit macet. Sejak 2000, Kejagung telah menyidik kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara USD 1 miliar di Bank Indover.
Baca Juga:
Dalam audit 2006, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa Bank Indover dapat merugikan induknya, yakni Bank Indonesia, sekitar USD 809 juta dan Rp 109 miliar. Menurut audit tersebut, kerugian umumnya diakibatkan pinjaman tidak wajar kepada sejumlah debitor yang berujung pada kredit macet.
Dalam kasus itu, Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat BI. Dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab telah ditetapkan, yaitu mantan Presiden Direktur Indover Sidharta S.P. Suryadi dan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja
Di tengah penyidikan kasus itu, muncul lagi sejumlah kasus lain. Puncaknya adalah pembekuan seluruh operasi Bank Indover mulai 7 Oktober 2008 oleh bank sentral Belanda melalui putusan pengadilan. Pembekuan dilakukan setelah Indover mengalami kesulitan likuiditas secara beruntun. (zul/kim)
JAKARTA – Kasus Bank Indover yang cukup berliku menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat tangan. Hal itu terbukti dari upaya Kejagung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi