Kejagung Panggil Eks Direktur Merpati
Selasa, 07 Juni 2011 – 07:00 WIB

Kejagung Panggil Eks Direktur Merpati
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60. Dalam waktu dekat, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memanggil mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines lainnya. Andhi mengatakan, tak hanya eks dirut yang dipanggil. Sejumlah pihak yang terkait juga sedang menunggu giliran. Termasuk para pejabat pemerintah. "Mereka perlu dimintai keterangan," katanya.
"Yang sudah diperiksa kan baru Dirut yang sekarang. Selanjutnya nanti dirut-dirut lama yang akan dimintai keterangan," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto di Gedung Bundar Kejagung, Senin (6/6).
Sebelumnya, JAM Pidsus sudah memeriksa Direktur Utama Merpati Sardjono Jhonny Tjitrokusumo pada 25 Mei lalu. "Saat diperiksa, Jhonny mengatakan bahwa proses pengadaan, business plan, dan mekanisme pembelian sudah ada sebelum dia menjabat. Saat dia memimpin pada 27 Mei 2010, dia tinggal melaksanakan saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60. Dalam waktu dekat, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang