Kejagung Panggil Eks Direktur Merpati
Selasa, 07 Juni 2011 – 07:00 WIB

Kejagung Panggil Eks Direktur Merpati
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60. Dalam waktu dekat, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memanggil mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines lainnya. Andhi mengatakan, tak hanya eks dirut yang dipanggil. Sejumlah pihak yang terkait juga sedang menunggu giliran. Termasuk para pejabat pemerintah. "Mereka perlu dimintai keterangan," katanya.
"Yang sudah diperiksa kan baru Dirut yang sekarang. Selanjutnya nanti dirut-dirut lama yang akan dimintai keterangan," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto di Gedung Bundar Kejagung, Senin (6/6).
Sebelumnya, JAM Pidsus sudah memeriksa Direktur Utama Merpati Sardjono Jhonny Tjitrokusumo pada 25 Mei lalu. "Saat diperiksa, Jhonny mengatakan bahwa proses pengadaan, business plan, dan mekanisme pembelian sudah ada sebelum dia menjabat. Saat dia memimpin pada 27 Mei 2010, dia tinggal melaksanakan saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60. Dalam waktu dekat, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah