Kejagung Panggil Eks Direktur Merpati
Selasa, 07 Juni 2011 – 07:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60. Dalam waktu dekat, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memanggil mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines lainnya. Andhi mengatakan, tak hanya eks dirut yang dipanggil. Sejumlah pihak yang terkait juga sedang menunggu giliran. Termasuk para pejabat pemerintah. "Mereka perlu dimintai keterangan," katanya.
"Yang sudah diperiksa kan baru Dirut yang sekarang. Selanjutnya nanti dirut-dirut lama yang akan dimintai keterangan," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto di Gedung Bundar Kejagung, Senin (6/6).
Sebelumnya, JAM Pidsus sudah memeriksa Direktur Utama Merpati Sardjono Jhonny Tjitrokusumo pada 25 Mei lalu. "Saat diperiksa, Jhonny mengatakan bahwa proses pengadaan, business plan, dan mekanisme pembelian sudah ada sebelum dia menjabat. Saat dia memimpin pada 27 Mei 2010, dia tinggal melaksanakan saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA-60. Dalam waktu dekat, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen