Kejagung Panggil Empat Pejabat BI
Senin, 05 Oktober 2009 – 20:18 WIB

Kejagung Panggil Empat Pejabat BI
JAKARTA – Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century, terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan empat orang pejabat BI, yakni Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia (BI), Dr Ir Boedi Armanto, Ketua Tim I.7 Direktorat Pengawasan BI Pahla Santoso, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Wimboh Santoso, serta Pengawas Bank Senior pada Direktorat Pengawasan BI Hisbullah. Sedangkan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular pada 10 September 2009 silam, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider (sebagai gantinya) 5 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Surat panggilan ini dilayangkan untuk memeriksa pejabat BI. Kapasitas mereka masih sebatas saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto SH MH, kepada sejumlah wartawan di runag kerjanya, Senin (4/10).
Baca Juga:
Dikatakannya, Boedi dan Pahla dijadwalkan diperiksa Rabu (7/10), sedang Wimboh dan Hisbullah diperiksa Kamis (8/10). Boedi sendiri sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis pekan lalu (1/10). Pertanyaan yang diajukan semua terkait tupoksi yang ditanganinya dan keterkaitannya dengan mantan kedua pemegang saham Century, Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rijvi. Kedua warga negara asing ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka bobolnya dana dari Bank Century.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century, terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung)
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa