Kejagung Panggil Empat Pejabat BI
Senin, 05 Oktober 2009 – 20:18 WIB
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Robert Tantular, Hesham dan Rafat disebut-sebut terlibat kasus ini lantaran pada 2005-2008 menempatkan dana dalam bentuk aset di beberapa negara. Aset tersebut berupa aset perusahaan, aset investasi, dan aset dalam bentuk rekening giro dan surat berharga dan polis asuransi. Total aset Rp 11,37 triliun. (viv/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA – Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century, terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad