Kejagung Panggil Pengusaha dan 4 PNS DKI
Kembangkan Kasus Markup Pengadaan Mobil Toilet
Rabu, 29 Mei 2013 – 18:32 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu, terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil toilet VVIP Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Pemanggilan dilakukan untuk yang ke dua kalinya, setelah sebelumnya Selasa (7/5) lalu yang bersangkutan mangkir memenuhi panggilan.
“Untuk pemeriksaan lanjutan penyidik Kejagung kembali memanggil yang bersangkutan. Sebelumnya beliau tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (29/5).
Selain Yusman, pada pemeriksaan kali ini Kejagung juga menjadwalkan pemanggilan atas 4 saksi lainnya. Masing-masing Rasmadi, Dedi Setiono dan Ono Suarno. Mereka merupakan anggota tim pendamping panitia pengadaan. Sementara Sherly Yuanita merupakan panitia pemeriksa/serahterima barang.
Kasus ini bermula saat Kejagung mencium adaya kejanggalan pada proyek pengadaan mobil toilet VVIP Dinas Kebersihan DKI Jakarta, untuk tahun anggaran 2009 lalu.
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu, terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil
BERITA TERKAIT
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu