Kejagung Panggil Pengusaha dan 4 PNS DKI
Kembangkan Kasus Markup Pengadaan Mobil Toilet
Rabu, 29 Mei 2013 – 18:32 WIB
Diduga telah terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,3 miliar. Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka. Masing-masing mantan Kepala Bidang sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta berinisial LL. Beliau merupakan kuasa pengguna anggaran. Tersangka lain Ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinisial A.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu, terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan