Kejagung Pasrah Disebut Lamban Urus Izin Pemeriksaan Kada
Kamis, 29 September 2011 – 19:40 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) pasrah jika dinilai lamban dalam memproses izin pemeriksaan sejumlah kepala daerah yang terbelit kasus dugaan korupsi ke Presiden. Tanggapan ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, menanggapi didaftarkannya gugatan uji materiil UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait proses perizinan pemeriksaan, karena dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi.
"Terserah masyarakat menilainya. Sah-sah saja masyarakat menilai begitu. Kita hanya menjalankan perintah undang-undang," kata Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (29/9).
Seperti diberitakan, Rabu (28/9), penggiat antikorupsi, diantaranya Feri Amsari, Teten Masduki, Zainal Arifin Mochtar, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hhukum Indonesia (YLBHI) mendaftarkan pengujian Pasal 36 UU Nomor 32 yang mengatur izin pemeriksaan kepala daerah oleh presiden.
Noor Rachmad sendiri tak mempermasalahkan gugatan para pemerhati korupsi. "Monggo silakan. Siapapun bisa mengajukan sepanjang syaratnya lengkap," tambah Noor. Sementara terkait izin pemeriksaan 9 tersangka kepala daerah, Noor mengaku belum tahu perkembangannya.
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) pasrah jika dinilai lamban dalam memproses izin pemeriksaan sejumlah kepala daerah yang terbelit kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang
- Untuk Urusan IKN, Jokowi Serahkan Surat Keputusan Diteken Prabowo
- KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Berkomentar Begini
- Asosiasi Kedelai Indonesia Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK