Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
Selasa, 04 Maret 2025 – 15:56 WIB

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat lima perusahaan (korporasi) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian disebut mencapai Rp 300 triliun dinilai tidak tepat. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. (dil/jpnn)
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Agung merespons video viral di TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara