Kejagung Pastikan Gugat Perusahaan Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menggugat korporasi yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, hal ini sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara akibat pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Bambang, gugatan akan dilakukan setelah perusahaan pembakaran terbukti bersalah di pengadilan.
"Itu pun dengan catatan, selama ada pengajuan surat kuasa khusus (SKK) dari kementerian terkait," kata dia, Jumat (27/11) di Kejagung. Sebagai pengacara negara, kata dia, Kejagung akan menggugat korporasi selama ada SKK.
Jampidum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, sudah ada berkas perkara yang diterima Polri. Namun, kata dia, ada yang dikembalikan ke Polri setelah diteliti karena belum lengkap. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menggugat korporasi yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Jamdatun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis