Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Merpati
Senin, 04 Maret 2013 – 04:46 WIB
JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 19 Februari lalu. Itu berarti, batas akhir pengajuan kasasi terhadap putusan tersebut adalah Rabu (6/3) mendatang. Dengan asumsi, salinan putusan diterima JPU sehari setelah putusan dibacakan. Jika lebih dari waktu tersebut, maka dianggap tidak mengajukan kasasi.
Kepastian mengajukan kasasi itu disampaikan Jampidsus Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/3). Menurutnya, Kejagung telah menerima salinan putusan tersebut dari pengadilan tipikor. "Jaksa (Penuntut Umum) sudah melaporkan bahwa akan mengambil sikap mengajukan kasasi," ujarnya.
Namun, dia mengatakan belum mengetahui apakah permohonan kasasi tersebut sudah diajukan atau belum. Yang jelas, lanjut dia, sesuai prosedur normal pengajuan itu harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah salinan putusan diterima.
Baca Juga:
JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!