Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Merpati
Senin, 04 Maret 2013 – 04:46 WIB

Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Merpati
"Nanti setelah mengajukan, kami diberi waktu 14 hari lagi untuk mengajukan memori kasasinya. Waktunya sangat limitatif (terbatas), " kata Andhi.
Penegasan Andhi seolah menjawab tanda tanya mengenai sikap kejagung pascaputusan bebas tersebut. Sebab, sebelumnya sikap Kejagung selalu mengambang.
Sebagaimana diberitakan, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto. Hotasi dan Tony dinyatakan tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu membebaskan Hotasi dari segala dakwaan. Putusan tersebut membuat pengadilan Tipikor mencatat sejarah untuk kali pertama membebaskan terdakwa kasus korupsi. (byu)
JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah