Kejagung Pecat Jaksa Borju
Senin, 08 September 2008 – 16:10 WIB
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memecat secara tidak hormat dua jaksa yang melakukan pemerasan terhadap mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi dalam kasus korupsi PT Jamsostek. Mereka adalah jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. “Jaksa Burdju Ronni Allan Felix telah diberhentikan berdasarkan SK Jaksa Agung No KEP-088/JA/08/2008 tertanggal 25 Agustus 2008 tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS,” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji saat membacakan jawaban tertulis dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9).
Lebih lanjut di jelaskan Hendarman yang bersangkutan telah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta berdasarkan putusan MA No 2008 K/PID.SUS/2007/ tertanggal 24 Oktober 2007. Sementara itu untuk jaksa Cecep Sunarto, telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS melalui keputusan jaksa agung KEP-089/JA/08/2008 tanggal 25 Agustus. “Yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 212/PID.B/2006/PN Jaksel tanggal 23 Februari 2007,” kata Hendarman. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memecat secara tidak hormat dua jaksa yang melakukan pemerasan terhadap mantan Dirut Jamsostek Ahmad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK