Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Empat Jaksa Senior Hanya Sanksi Ringan
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani (Ayin) senilai USD 660 ribu tersebut. Itu merupakan hukuman kedua setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada koordinator jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. Urip tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 setelah menerima suap USD 660 ribu dari Ayin di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ayin merupakan orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
’’Untuk UTG (Urip Tri Gunawan, Red), sanksi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,’’ tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Darmono di Kejagung, Senin (22/12). Urip terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Ayin dalam kaitan penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim.
Baca Juga:
Darmono menjelaskan, sanksi terhadap mantan koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Amrozi itu sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. ’’Ini merupakan sanksi terberat dalam PP tersebut,’’ ujar mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut. Dengan status pemecatan itu, Urip juga tidak perlu disidang dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ).
Baca Juga:
JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah