Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Empat Jaksa Senior Hanya Sanksi Ringan
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani (Ayin) senilai USD 660 ribu tersebut. Itu merupakan hukuman kedua setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada koordinator jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. Urip tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 setelah menerima suap USD 660 ribu dari Ayin di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ayin merupakan orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
’’Untuk UTG (Urip Tri Gunawan, Red), sanksi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,’’ tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Darmono di Kejagung, Senin (22/12). Urip terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Ayin dalam kaitan penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim.
Baca Juga:
Darmono menjelaskan, sanksi terhadap mantan koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Amrozi itu sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. ’’Ini merupakan sanksi terberat dalam PP tersebut,’’ ujar mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut. Dengan status pemecatan itu, Urip juga tidak perlu disidang dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ).
Baca Juga:
JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan