Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan

Empat Jaksa Senior Hanya Sanksi Ringan

Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani (Ayin) senilai USD 660 ribu tersebut. Itu merupakan hukuman kedua setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada koordinator jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut.

 

’’Untuk UTG (Urip Tri Gunawan, Red), sanksi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,’’ tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Darmono di Kejagung, Senin (22/12). Urip terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Ayin dalam kaitan penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim.

Darmono menjelaskan, sanksi terhadap mantan koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Amrozi itu sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. ’’Ini merupakan sanksi terberat dalam PP tersebut,’’ ujar mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut. Dengan status pemecatan itu, Urip juga tidak perlu disidang dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ).

Urip tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 setelah menerima suap USD 660 ribu dari Ayin di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ayin merupakan orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News