Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan

Empat Jaksa Senior Hanya Sanksi Ringan

Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Pengadilan Tipikor pada 4 September 2008 lantas menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis hakim menyebut Urip bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligus. Majelis menyatakan Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rumusan kedua pasal tersebut merinci bahwa Urip sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti menerima USD 660 ribu dari Ayin dan memaksa orang memberikan sesuatu. Yakni, dia memaksa Reno Iskandarsyah, pengacara Glen M. Yusuf, menyerahkan Rp 110 juta. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya pada 27 November 2008.

Tidak hanya mencoreng citra penegak hukum. Tindakan pria kelahiran Sragen, Jateng, tersebut juga menyeret sejumlah nama jaksa senior. Yakni, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman (KYR), mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim (MS), serta mantan Kajari Jakarta Timur Joko Widodo (JW).

Namun, nasib baik masih menaungi empat jaksa senior itu. Mereka hanya dikenai sanksi ringan, meski terbukti bersalah berdasar fakta-fakta yang diperoleh tim pengawas. ’’Para terlapor, KYR, MS, JW, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela,’’ kata Darmono.

JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News