Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Empat Jaksa Senior Hanya Sanksi Ringan
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
Pengadilan Tipikor pada 4 September 2008 lantas menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis hakim menyebut Urip bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligus. Majelis menyatakan Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Rumusan kedua pasal tersebut merinci bahwa Urip sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti menerima USD 660 ribu dari Ayin dan memaksa orang memberikan sesuatu. Yakni, dia memaksa Reno Iskandarsyah, pengacara Glen M. Yusuf, menyerahkan Rp 110 juta. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya pada 27 November 2008.
Tidak hanya mencoreng citra penegak hukum. Tindakan pria kelahiran Sragen, Jateng, tersebut juga menyeret sejumlah nama jaksa senior. Yakni, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman (KYR), mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim (MS), serta mantan Kajari Jakarta Timur Joko Widodo (JW).
Namun, nasib baik masih menaungi empat jaksa senior itu. Mereka hanya dikenai sanksi ringan, meski terbukti bersalah berdasar fakta-fakta yang diperoleh tim pengawas. ’’Para terlapor, KYR, MS, JW, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela,’’ kata Darmono.
JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda