Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan

Empat Jaksa Senior Hanya Sanksi Ringan

Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Kemas mendapat sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan. Sanksi itu diberikan akibat Kemas melakukan pembicaraan dengan Ayin tentang konferensi pers kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Sementara itu, M. Salim dan Joko mendapat teguran tertulis. Salim bersalah karena menerima Ayin, sedangkan Joko menerima Ayin dan mengantarkannya kepada atasannya, Kemas.

Bagaimana dengan Untung Udji yang terlibat pembicaraan seputar penangkapan Ayin? Darmono mengungkapkan, Untung telah mengundurkan diri dari jabatan JAM Datun saat pemeriksaan. Dengan demikian, dia dinyatakan tidak perlu dijatuhi hukuman lagi. ’’Pengunduran diri itu dimaknai sebagai hukuman,’’ tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tersebut.

Terkait dengan hukuman yang ringan bagi jaksa-jaksa senior itu, Darmono menjelaskan, berdasar fakta-fakta, perbuatan mereka tidak menimbulkan akibat hukum. Tidak berkaitan dengan perkara. ’’Ini sudah dilakukan secara proporsional,’’ ujarnya.

Di tempat terpisah, anggota badan pekerja ICW Adnan Topan Husodo menuturkan, sanksi yang ringan bagi jaksa-jaksa senior tersebut mencerminkan lemah dan rendahnya kejaksaan untuk melakukan reformasi internal. ’’Yang harus dilihat adalah indikasi keterlibatan mereka dari sisi pidana. Jadi, tidak hanya dari pendekatan sanksi administratif,’’ tegasnya.

JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News