Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Empat Jaksa Senior Hanya Sanksi Ringan
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
Kemas mendapat sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan. Sanksi itu diberikan akibat Kemas melakukan pembicaraan dengan Ayin tentang konferensi pers kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Sementara itu, M. Salim dan Joko mendapat teguran tertulis. Salim bersalah karena menerima Ayin, sedangkan Joko menerima Ayin dan mengantarkannya kepada atasannya, Kemas.
Bagaimana dengan Untung Udji yang terlibat pembicaraan seputar penangkapan Ayin? Darmono mengungkapkan, Untung telah mengundurkan diri dari jabatan JAM Datun saat pemeriksaan. Dengan demikian, dia dinyatakan tidak perlu dijatuhi hukuman lagi. ’’Pengunduran diri itu dimaknai sebagai hukuman,’’ tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tersebut.
Terkait dengan hukuman yang ringan bagi jaksa-jaksa senior itu, Darmono menjelaskan, berdasar fakta-fakta, perbuatan mereka tidak menimbulkan akibat hukum. Tidak berkaitan dengan perkara. ’’Ini sudah dilakukan secara proporsional,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, anggota badan pekerja ICW Adnan Topan Husodo menuturkan, sanksi yang ringan bagi jaksa-jaksa senior tersebut mencerminkan lemah dan rendahnya kejaksaan untuk melakukan reformasi internal. ’’Yang harus dilihat adalah indikasi keterlibatan mereka dari sisi pidana. Jadi, tidak hanya dari pendekatan sanksi administratif,’’ tegasnya.
JAKARTA – Tamat sudah karir Urip Tri Gunawan sebagai jaksa. Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada penerima suap dari Artalyta Suryani
BERITA TERKAIT
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database
- PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Pengusaha Ini
- Pj Gubernur Jateng Serahkan Tali Asih Rp 190 Juta kepada Peserta MTQ Nasional
- Mensos Gus Ipul dan Lantip Indonesia Bahas Upaya Ciptakan Lansia Aktif dan Mandiri
- KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim