Kejagung Pelajari Dugaan Korupsi Di PT Pos Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia, mendapat sambutan dari Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, pihaknya akan segera memelajari laporan yang diterima terkait dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom) pada periode 2013 di PT Pos Indonesia, dengan perkiraan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar.
"Laporannya akan kita cek, dipelajari terlebih dahulu sejauh mana indikasinya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/8).
Setelah dipelajari, kata Tony, nantinya ketika ditemukan indikasi yang kuat, maka Kejagung siap mengambil langkah-langkah hukum yang dibutuhkan. Baik lewat langkah penyelidikan maupun penyidikan.
Apa yang dikemukakan Tony, senada dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyopramono, di Gedung Kejagung, Jumat (22/8) kemarin. Menurutnya, memelajari laporan sangat dibutuhkan, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur penanganan yang berlaku.
“Laporan itu akan terlebih dahulu di-cek dan ditelaah,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Koordinator Pukas Damor, Ardian Leonardus di Jakarta, Selasa, (19/8) menyatakan, telah melaporkan dugaan korupsi di PT Pos Indonesia ke Kejagung. Ardian mengaku memiliki sejumlah data dan temuan yang kuat. Dan data tersebut ikut dilampirkan dalam pengaduan.
"PT Pos Indonesia dalam pengadaan diduga sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat," katanya.
JAKARTA - Langkah Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia,
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat