Kejagung Pelajari Rekomendasi Kejati Sumut
Kamis, 11 Juli 2013 – 01:39 WIB

Kejagung Pelajari Rekomendasi Kejati Sumut
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang merekomendasikan agar tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dijatuhi sanksi berat, setelah diduga melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi jika diketahui rekomendasi diberikan setelah sebelumnya Kejatisu telah melakukan pemeriksaan. Meski begitu Untung memastikan setiap rekomendasi yang masuk pasti akan diproses menurut mekanisme yang berlaku. Terutama terhadap rekomendasi yang berasal dari Kejati. Hal ini senada dengan penjelasan salah seorang pejabat di Kejagung lain yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, sampai saat ini dirinya belum mengetahui persis apakah surat rekomendasi tersebut telah diterima Kejagung. Karena itu ia meminta waktu untuk memastikannya terlebih dahulu.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu apakah benar surat rekomendasinya telah kita terima. Jadi untuk saat ini saya belum dapat berkomentar banyak. Mungkin besok saya akan berikan tanggapan,” ujar Setia kepada JPNN di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang merekomendasikan agar tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI