Kejagung Pelajari Rekomendasi Kejati Sumut
Kamis, 11 Juli 2013 – 01:39 WIB

Kejagung Pelajari Rekomendasi Kejati Sumut
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang merekomendasikan agar tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dijatuhi sanksi berat, setelah diduga melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi jika diketahui rekomendasi diberikan setelah sebelumnya Kejatisu telah melakukan pemeriksaan. Meski begitu Untung memastikan setiap rekomendasi yang masuk pasti akan diproses menurut mekanisme yang berlaku. Terutama terhadap rekomendasi yang berasal dari Kejati. Hal ini senada dengan penjelasan salah seorang pejabat di Kejagung lain yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, sampai saat ini dirinya belum mengetahui persis apakah surat rekomendasi tersebut telah diterima Kejagung. Karena itu ia meminta waktu untuk memastikannya terlebih dahulu.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu apakah benar surat rekomendasinya telah kita terima. Jadi untuk saat ini saya belum dapat berkomentar banyak. Mungkin besok saya akan berikan tanggapan,” ujar Setia kepada JPNN di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang merekomendasikan agar tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex