Kejagung Pelajari Rekomendasi Kejati Sumut
Kamis, 11 Juli 2013 – 01:39 WIB
“Menurut mekanisme yang ada, rekomendasi akan dipelajari terlebih dahulu. Sampai sejauh mana hasil pemeriksaan di Kejati Sumut. Apakah pemeriksaan sudah sesuai, atau apakah benar saksi-saksi sudah diperiksa semua. Demikian juga dengan persoalan yang dilanggar, itu tentu perlu pemeriksaan terlebih dahulu di Kejagung,” ujar sumber dimaksud.
Karena itu menurutnya, belum dapat dipastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga nantinya Kejagung akhirnya memutuskan. Ia hanya menyatakan bahwa terkait rekomendasi menyangkut kode etik dugaan pelanggaran, sepenuhnya ditangani bidang pengawasan yang diketuai Jaksa Agung Mudah Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Kalau ditanya berapa lama prosesnya, itu relatif. Seperti berkas perkara dari penyidik. Kalau lengkap, maka prosesnya bisa cepat penyelesaiannya,” ujar sumber dimaksud.
Sebelumnya Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut Surung Aritonang menyatakan, tiga nama yang direkomendasikan untuk diberi sanksi berat masing-masing atas nama Jaksa Marina Surbakti, Saut Halomoan, dan Yunitri.
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang merekomendasikan agar tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila