Kejagung Pelajari Vonis Cirus
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:39 WIB

Kejagung Pelajari Vonis Cirus
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya terlebih dahulu. Hingga saat ini, Cirus masih tercatat sebagai salah satu Jaksa dan pihak Kejaksaan belum memberhentikannya sebelum ada putusan hukum tetap. Hal senada sebelumnya juga dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus.
‘’Kita lihat dulu putusan lengkapnya. Karena nanti masih ada upaya hukum selanjutnya,’’ kata Jaksa Agung Basrief Arief pada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Saat ditanya kapan Cirus akan dipecat dari statusnya sebagai Jaksa, Basrief tidak mau memberikan jawaban dengan dalih pihaknya masih harus mempelajari putusan secara lengkap.’’Sekarang dia kan sudah non aktif,’’ kata Basrief singkat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi