Kejagung Pelajari Vonis Cirus
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:39 WIB
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya terlebih dahulu. Hingga saat ini, Cirus masih tercatat sebagai salah satu Jaksa dan pihak Kejaksaan belum memberhentikannya sebelum ada putusan hukum tetap. Hal senada sebelumnya juga dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus.
‘’Kita lihat dulu putusan lengkapnya. Karena nanti masih ada upaya hukum selanjutnya,’’ kata Jaksa Agung Basrief Arief pada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Saat ditanya kapan Cirus akan dipecat dari statusnya sebagai Jaksa, Basrief tidak mau memberikan jawaban dengan dalih pihaknya masih harus mempelajari putusan secara lengkap.’’Sekarang dia kan sudah non aktif,’’ kata Basrief singkat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan