Kejagung Pelajari Vonis Cirus
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:39 WIB

Kejagung Pelajari Vonis Cirus
‘’Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan,’’ katanya.
Cirus diganjar hukuman 5 tahun penjara berikut denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Akibatnya dalam persidangan yang digelar awal 2010 di Pengadilan Negeri Tanggerang itu, Gayus dinyatakan tak bersalah.
Meski lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa, lewat pengacara Palmer Situmorang, jaksa nonatif tersebut langsung menyatakan banding dengan alasan hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu berat. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim