Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK

Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK
Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK
Dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (sprindik) KPK, kata Abraham, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.

Namun, tiga tersangka versi KPK itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI. Hari ini, Kepolisian RI mengumumkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso, sebagai tersangka Simulator SIM.

"Sejak kemarin tanggal 1 Agutus 2012, penyidk Bareskrim telah menetapkan lima tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).(fat/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan institusi Polri legowo dan mengalah dengan menyerahkan sepenuhnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News