Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).

Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/2) memeriksa tiga eks komisaris PT Garuda Indonesia (Persero).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, BR, dan CK.

WAY merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012. 

BR komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.

Kemudian, CK merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.

"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard dalam keterangannya. 

Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/2) memeriksa tiga eks komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News