Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Kamis, 03 Februari 2022 – 20:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/2) memeriksa tiga eks komisaris PT Garuda Indonesia (Persero).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, BR, dan CK.
WAY merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012.
BR komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Kemudian, CK merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard dalam keterangannya.
Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/2) memeriksa tiga eks komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat.
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan