Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Kamis, 03 Februari 2022 – 20:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/2) memeriksa tiga eks komisaris PT Garuda Indonesia (Persero).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, BR, dan CK.
WAY merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012.
BR komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Kemudian, CK merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard dalam keterangannya.
Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/2) memeriksa tiga eks komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat.
BERITA TERKAIT
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem