Kejagung Periksa 89 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat serius menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa juga sudah memeriksa puluhan orang saksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, sedikitnya ada 89 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi
"Untuk saksi sejauh ini jumlahnya sudah 89 orang, kemungkinan akan bertambah,” kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Ketika disinggung siapa saja saksi itu, Andi belum mau membeberkannya. Pasalnya, dia khawatir apabila mengungkap ke publik bisa mengganggu proses penyidikan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, korupsi ini berasal dari investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dari kegiatan itu, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
BACA JUGA: Polisi Janji Beri Reward Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pembunuh Wina Mardiani
"Potensi kerugian muncull karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata jaksa agung di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat serius menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa juga sudah memeriksa puluhan orang saksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal