Kejagung Periksa Analis Kredit BTN Harmoni, Ada Apa?
Selasa, 19 Januari 2021 – 23:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Analis Kredit BTN Cabang Jakarta Harmoni berinisial MAA terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.
MAA diperiksa untuk mengumpulkan bukti soal dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property dari BTN Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet atau kolektibilitas 5.
"Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama BTN Maryono ini.
Kelima tersangka adalah Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.
Kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.
Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar dengan cara mentransfer uang melalui rekening menantu dari tersangka HM.
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Analis Kredit BTN Cabang Jakarta Harmoni berinisial MAA.
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Dorong Pertumbuhan Ekosistem Perumahan, BTN & Mandiri Capital Indonesia Jalin Kerja Sama Investasi
- Sebegini Total Hadiah yang Disiapkan BTN untuk Lomba Desain Rumah, Wow!
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun