Kejagung Periksa Direktur Maybank Terkait Kasus ASABRI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat petinggi perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Keempat saksi itu adalah Direktur Utama PT SMR Utama JWH dan Direktur PT. SMR Utama GB terkait kepemilikan saham SMRU.
Kemudian Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen RA diperiksa terkait Manajer Investasi PT Pool Advista Aset Manajemen, dan Direktur PT Maybank Aset Management REZ bin RZ diperiksa terkait Manajer Investasi PT Maybank Aset Management.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujar Leonard.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 Triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.
Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat petinggi perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?