Kejagung Periksa Dua Direktur PLN
Selasa, 10 Desember 2013 – 01:02 WIB
Selain itu, Kejagung juga telah menurunkan tim dibantu sejumlah tenaga ahli untuk melakukan assesment (penilaian) dan pengecekan lapangan.
Menurut Untung, langkah-langkah dilakukan semuanya bertujuan guna memerkuat penyidikan setelah sebelumnya terhadap para tersangka disangkakan melakukan pekerjaan pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, tidak sesuai kontrak.
Mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan tersebut juga diduga telah terjadi kemahalan harga barang yang didatangkan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Menkop Ajak Forkom KBI Songsong Tahun 2025 Sebagai Hari Koperasi Internasional
- Nihayatul Wafiroh Instruksikan Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana
- Salurkan 32.000 Telur untuk Ratusan Anak Terindikasi Stunting